Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
Minggu, 25 Oktober 2020 – 07:33 WIB
Sebelumnya, Gus Nur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menghina organisasi NU..
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Lomba Pengeras
- Nana Sudjana Berharap Konferwil PWNU Jateng Hasilkan Kebijakan Strategis Organisasi
- Megawati Ungkap Upaya Memperjuangkan NU-Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Didampingi Hasto, Megawati Hadiri Isra Mikraj & Tasyakuran ZAHF Award
- Cak Imin: Warga NU, Silakan Renungkan, Siapa yang Terbaik dari 3 Calon?