Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar

Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Sebelumnya, Gus Nur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menghina organisasi NU..


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News