Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Kebo, di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5) lalu.
Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, penangkapan Kebo berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Polisi yang mendapat laporan tidak tinggal diam.
Observasi dilakukan di wilayah tersebut.
Alhasil, polisi meringkus Kebo tanpa perlawanan.
"Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Kebo ditangkap di sebuah ruko di Desa Sindang Panon.
Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik