Adhi: Ada Kekuatan Besar yang Buat KPK Abuse Of Power

Adhi: Ada Kekuatan Besar yang Buat KPK Abuse Of Power
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“KPK juga jangan arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Harus diingat, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto.

“Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka.” Kata Adhie Massardi.(jpnn)


Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan penetapan tersangka kasus e-KTP terhadap Setya Novanto dalam sidang putusan praperadilan beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News