Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
Kamis, 08 Mei 2025 – 03:03 WIB

Pengacara Muda dari ARUN Ahmad Fatoni saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (6/5). Foto: Dok. ARUN
Tujuannya mencapai keadilan korektif dalam fungsipenyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.
“Kalau dari KAI sudah menyampaikan bagaimana advokat bisa menjamin penahanan terhadap kliennya, ini keadilan yang due process of law,” jelasnya.
Hak Penjaminan advokat itu, menurut Bob, selaras dengan sistem pidana, penyidikan sampai dengan penuntutan itu bukan proses penghukuman. (mcr4/jpnn)
ARUN mempunyai 7 catatan untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bukan 2026, Pimpinan Komisi V Harap Zero ODOL Bisa Diterapkan 2025
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Harus Minta Maaf kepada Rayen Pono
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana: Isu Krusial Dalam RUU KUHAP
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik