Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
Pengacara Muda dari ARUN Ahmad Fatoni saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (6/5). Foto: Dok. ARUN

Tujuannya mencapai keadilan korektif dalam fungsipenyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.

“Kalau dari KAI sudah menyampaikan bagaimana advokat bisa menjamin penahanan terhadap kliennya, ini keadilan yang due process of law,” jelasnya.

Hak Penjaminan advokat itu, menurut Bob, selaras dengan sistem pidana, penyidikan sampai dengan penuntutan itu bukan proses penghukuman. (mcr4/jpnn)

ARUN mempunyai 7 catatan untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News