Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
Pengacara Muda dari ARUN Ahmad Fatoni saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (6/5). Foto: Dok. ARUN

Ketujuh, urgensi transparansi dalam proses ajudikasi dan pra-ajudikasi turut disampaikan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan draf itu disusun untuk menghasilkan UU yang berkualitas.

Menurutnya, advokat telah menjalani praktik sesuai kewenangan profesinya sehingga punya pengalaman berhadapan dengan aparat penegak hukum lain dan mengetahui persoalan di lapangan.

KUHAP mengatur proses penyelesaian hukum dimana warganegara berhadapan dengan negara yang diwakili aparaturnya.

Warga yang berhadapan dengan negara dalam masalah hukum itu berada di posisi lemah. Salah satu fungsi advokat melindungi warga dalam proses tersebut.

“Jadi semangatnya itu lagi agar tidak jomplang antara negara dan warga negara, bukan antara institusi aparat penegak hukum. Yang paling penting karena mau berdebat sampai kapan? Karena KUHAP sekarang ini memakan korban,” ucap Habiburokhman.

Anggota Komisi III Bob Hasan melihat ada hal positif dalam RDPU tersebut sehingga menginspirasi Komisi III DPR dalam menyusun RUU KUHAP.

Menurutnya, pandangan yang menyatakan advokat setara dengan aparat penegak hukum dan menjamin tersangka dari proses penahanan merupakan bentuk check and balances.

ARUN mempunyai 7 catatan untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News