Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR

Ketiga, peran hakim sebagai pelaku keadilan findikatif juga menjadi sorotan.
Ahmad Fatoni mengingatkan agar hakim tidak hanya terjebak pada formalisme prosedural, melainkan aktif menggali fakta dan menjatuhkan putusan berdasarkan keadilansubstantif, dengan jaminan kebebasan dan batas wewenang yang jelas.
Keempat, penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance dalam sistem peradilan pidana dinilai sangat penting.
“Advokat harus diberi akses penuh terhadap dokumen perkarasejak penyelidikan dimulai, sekaligus mendapat perlindunganhukum agar tak jadi korban kriminalisasi,” jelasnya.
Kelima, mendorong perluasan fungsipraperadilan sebagai mekanisme pengawasan, termasukterhadap tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lain.
ARUN juga mengusulkan adanya batas waktubagi hakim praperadilan dan mekanisme banding gunamenjamin akuntabilitas.
“Keenam, prinsip restorative justice (RJ) didukung untuk lebih diperluas,” tutur Ahmad.
Prosedur mediasi penal harus jelas, dengan jaminan pemulihan bagi korban dan pelaku.
ARUN mempunyai 7 catatan untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
- Bukan 2026, Pimpinan Komisi V Harap Zero ODOL Bisa Diterapkan 2025
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Harus Minta Maaf kepada Rayen Pono
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana: Isu Krusial Dalam RUU KUHAP
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik