AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati

AF, HK, dan EY Terancam Hukuman Mati
Petugas BNNP Sumsel melakukan pengecekan terhadap barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tiga orang pelaku di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

"Hasil pengembangan dan ditelusuri, mereka coba melakukan pengiriman kembali ke Mesuji, OKI. Pergerakan itu langsung kami koordinasikan dengan polisi dan dilakukan penangkapan tersebut," katanya.

Djoko memastikan BNNP Sumsel akan mendalami hasil tangkapan tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Pekanbaru, Lampung, OKI dan BNNK setempat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika secara tuntas.

Pihaknya mencatat dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 76 ribu jiwa masyarakat Sumsel yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di Kantor BNNP Sumsel, di Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatra Barat terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News