Agung dan Ical Berunding di Rumah JK, Ini Hasilnya
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie kembali melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu (11/7) untuk membahas persiapan Partai Golkar menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Pertemuan kedua dalam rangka mencapai rujuk untuk menghadapi pilkada itu menghasilkan empat poin kesepakatan.
"Pertama tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan," ujar Jusuf Kalla saat membacakan poin kesepakatan.
Poin kedua, lanjut Kalla, kubu Agung dan Ical -sapaan Aburizal- sepakat bermusyawarah jika terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan calon. Jika cara ini tidak berhasil, maka penentuan calon dilakukan berdasarkan hasil survei elektabilitas.
"Di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui," imbuh pria yang beken dengan inisial JK itu.
Untuk poin ketiga, baik Agung maupun Ical sepakat bahwa masing-masing kubu akan mendaftarkan bakal calon kada ke KPUD. Namun, nama bakal calon tetap harus sesuai dengan kesepakatan tim penjaringan di tingkat pusat.
"Yang terakhir disepakati, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh," pungkas mantan ketua umum Golkar itu.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ical dan Agung. JK sebagai mediator juga ikut membubuhkan tanda tangannya dalam surat kesepakatan tersebut.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie kembali melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu (11/7) untuk membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?