Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah

jpnn.com -
Kepada wartawan di gedung
Menurutnya, UU Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan untuk menyidangkan perkara kasus korupsi. "Yang pasti agar tak ada kekosongan hukum," tandasnya.
Tak hanya itu, Agung juga mewanti-wanti agar jangan sampai kasus-kasus korupsi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor dialihkan ke Pengadilan Negeri hanya karena belum ada UU tentang Pengadilan Tipikor.
"Jadi UU tentang Pengadilan Tipikor memang harus ada. Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga nanti malah ke pengadilan negeri," cetus Agung.
Karenanya Agung mengingatkan pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Pengadilan Tipikor ke DPR sehingga dapat segera dibahas menjadi UU.(ara/JPNN)
JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik