Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah

Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah
Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke DPR. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menyiapkan draft RUU Pengadilan Tipikor.

Kepada wartawan di gedung DPR RI, Senin (12/8), Agung menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima draf RUU Pengadilan Tipikor. "Belum ada tuh," ujar Agung.

Menurutnya, UU Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan untuk menyidangkan perkara kasus korupsi. "Yang pasti agar tak ada kekosongan hukum," tandasnya.

Tak hanya itu, Agung juga mewanti-wanti agar jangan sampai kasus-kasus korupsi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor dialihkan ke Pengadilan Negeri hanya karena belum ada UU tentang Pengadilan Tipikor.

"Jadi UU tentang Pengadilan Tipikor memang harus ada. Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga nanti malah ke pengadilan negeri," cetus Agung.

Karenanya Agung mengingatkan pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Pengadilan Tipikor ke DPR sehingga dapat segera dibahas menjadi UU.(ara/JPNN)


JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News