Agung Laksono Merasa Dizalimi dengan Kasus Mandat Palsu

Agung Laksono Merasa Dizalimi dengan Kasus Mandat Palsu
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan mandat palsu peserta Munas Ancol, sehingga total tersangka hingga saat ini jadi empat orang.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan bahwa kasus itu merupakan upaya penzholiman terhadap pengurus Golkar dibawah kepemimpinannya.

"Kami ini dizalimi dengan berbagai gugatan dan kami hanya sabar dan dukungan dari daerah dan pusat juga banyak," kata Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5).

Saat ini, jajaran kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono hanya fokus menunggu hasil putusan PTUN Senin besok, terkait permohonan gugatan oleh kubu Munas Bali agar PTUN membatalkan SK Menkumham.

Bila memang PTUN mengukuhkan SK Menkum HAM, Agung tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang salah satu poinnya mengakomodir pengurus Munas Bali di bawah kepengurusan Munas Ancol.

"Sejak awal (Munas Ancol) diputuskan dianggap sah diakui. Sesuai putusan Mahkamah Partai, kami harus menampung dan memberi tempat pada sekira 27 pengurus dan akan bertambah terus," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan mandat palsu peserta Munas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News