Agus Condro Divonis 15 Bulan

Agus Condro Divonis 15 Bulan
Agus Condro Divonis 15 Bulan
JAKARTA- Terdakwa penerima cek pelawat, Agus Condro akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor. Agus Condro yang membongkar kasus ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang  dimenangkan Miranda Gultom pada tahun 2004 lalu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Suhartoyo, ketua majelis hakim PN Tipikor saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6).

Selain kurungan badan, Agus Condro juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman atas mantan politisi PDI Perjuangan ini lebih ringan drai tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 1,5 tahun.(gel/fuz/jpnn)


JAKARTA- Terdakwa penerima cek pelawat, Agus Condro akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor. Agus Condro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News