Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut

Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama dalam membongkar kasus korupsi (justice collaborator). Denny menjanjikan kemudahan kepada pihak-pihak yang membantu pemberantasan korupsi.

Menurutnya, jika dituntut di pengadilan maka justice collaborator akan diperingan tuntutan hukumannya. Sementara jika dipenjarakan, dipastikan bakal mendapatkan resmisi dan bebas besrsyarat. "Pesannya bagi justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus korupsi tetap mendapat penghargaan," kata Denny di kantornya, Selasa (25/11).

Denny pun membeber alasan sehingga Agus Condro sudah bisa menikmati udara segar. Di antaranya karena Agus  mengakui telah menerima TC terkait pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda S Gultom, serta bersedia mengembalikan pemberian yang diterima. Selain itu, Agus juga memberi informasi yang akurat dan bisa dibuktikan di pengadilan.

"LPSK menetapkan dia sebagai whistle blower.  Selama proses hukum, dia benar-benar bekerjasama, tidak buron dan tidak melakukan banding," bebernya.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News