Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Selasa, 25 Oktober 2011 – 22:44 WIB

Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Seperti diketahui, Agus Condro telah menjalani masa bebas bersyarat. Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, mengaku bebas tepat waktu.
Baca Juga:
Menurut Agus, dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain. "Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng