Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Selasa, 25 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Seperti diketahui, Agus Condro telah menjalani masa bebas bersyarat. Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, mengaku bebas tepat waktu.
Baca Juga:
Menurut Agus, dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain. "Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa