Agus Rahardjo Ancam Undur Diri jika UU KPK Direvisi

Agus Rahardjo Ancam Undur Diri jika UU KPK Direvisi
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam bakal mundur dari jabatannya apabila UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya direvisi. Agus menyampaikan pernyataannya saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema 'Tokoh Lintas Agama Melawan Korupsi' di gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/2).

‎"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya yang pertama akan mengundurkan diri," kata Agus.

Lantas, bagaimana dengan pimpinan KPK lainnya? Terkait hal itu, Agus mengatakan belum mengetahui sikap pimpinan KPK yang lain.

Namun, lagi-lagi Agus menegaskan bahwa secara KPK secara institusi menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Ia juga berharap pimpinan lain di KPK juga berani mundur jika sampai pemerintah dan DPR merevisi UU tentang lembaga ad hoc antikorupsi itu.

"Harapan kami mudah-mudahan pimpinan lain sikapnya sama (akan mundur, red). Mari kita ambil langkah yang lebih konkret sebagai perlawanan, kalau kita dalam kondisi darurat," tegas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

‎Dukungan terhadap KPK pun terus mengalir. Setelah dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi dan para akademisi, kali ini dukungan datang dari tokoh lintas agama.

Para tokoh itu menyatakan penolakan mereka atas rencana DPR merevisi UU KPK. Sebab,  substansi revisi akan melemahkan UU KPK. Misalnya, soal pembentukan dewan pengawas, aturan penyadapan, serta penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Romo Benny Susetyo, UU KPK merupakan permainan politik yang penuh tipu muslihat. Oleh karena itu, sudah saatnya tokoh lintas agama juga menyatakan penolakan terhadap revisi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News