Agus Tjondro Dapat Perlindungan LPSK

Agus Tjondro Dapat Perlindungan LPSK
Agus Tjondro Dapat Perlindungan LPSK
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Agus Tjondro Prajitno. "Tadi komisioner LPSK sudah rapat dan menyetujui," ujar Maharani, humas LPSK, saat bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) sore.

Menurut Maharani proses permohonan perlindungan yang diajukan tersangka TC yang juga wishtle blower, sebenarnya bukan lamban, melainkan hanya permasalahan administrasi. "Karena birokrasinya memang demikian. Ada sejumlah tahapan dilalui," tandasnya. Sebelumnya, Agus saat berada di KPK kemarin, menegaskan tak masalah usulan permohonan perlindungannya ke LPSK belum juga dikabulkan. Karena menurutnya usulan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

"Itu agar nanti orang tidak takut memberikan informasi tentang pelanggaran," ungkap politisi PDIP yang duduk di Komisi IX DPR priode 1999-2004 ini. Agus merupakan orang pertama yang membongkar adanya praktik suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Akibat Ia melapor ke KPK, sejumlah rekannya di Komisi IX akhirnya digelandang ke tahanan.

Perannya sebagai penabuh gendang tersebut sehingga dia layak disebut sebagai wishtle blower. Dan sesuai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Agus Tjondro Prajitno layak dilindungi negara. "Ke LPSK itukan hanya upaya antisipasi. Masa orang akan berbuat jahat harus bilang-bilang dulu ke Kita," ujarnya.(mur/jpnn)


JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Agus Tjondro Prajitno. "Tadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News