Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa

Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa
Praktisi Hukum Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Agus menuturkan dalam pidato falsafah negara itu, Soekarno menjabarkan nilai-nilai luhur dari bangsa ini sejak ratusan tahun yang merupakan bangsa yang berbudaya.

Soekarno merujuknya dari Kitab Negara Kertagama dan Sutasoma serta ajaran leluhur yang tidak tertulis dari budaya bangsa yang dikenal dengan Sila-Sila Pancasila.

"Nilai-nilai luhur bangsa ini dikemudian hari, setelah kemerdekaan, dibuat sebagai Dasar Negara, yaitu Pancasila," ujar jebolan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersesebut.

Kedua, BPUPKI menggelar sidang pada 10-17 Juli 1945 dengan membahas tentang Rancangan Undang Undang Dasar (UUD) termasuk pembukaannya yang memuat Dasar Negara dan arah politik Indonesia.

Dalam membentuk rancangan UUD tersebut dibentuk panitia perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno.

“Belajar dari sejarah, saya selalu katakan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Hukum Dasar dan kontitusi tertulis adalah satu. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan merupakan hubungan integral saling terkait dan saling mengisi seperti suami istri dalam rumah tangga," kata Agus.

Agus menyebutkan dari awal negara ini didesain dan diilhami dari Pemerintahan Desa Adat atau desa-desa pada zaman itu bersifat otonom.

Desa yang mempunyai perangkat pemerintahan dalam menentukan pemimpinnya berdasarkan keputusan bersama melalui Rembug Desa atau musyawarah tokoh-tokoh perwakilan desa.

Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan untuk bisa memahami dan mengetahui sistem ketatanegaraan sebuah bangsa maka harus mempelajari sejarah sebuah negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News