Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja, Kejaksaan memang perlu hati-hati.
Pasalnya, Agusrin adalah pemenang Pilkada Bengkulu yang belum dilantik sebagai Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Karenanya Kejaksaan khawatir penanganan yang tidak hati-hati akan memicu konflik horizontal.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di kantornya, Kamis (25/11), menanggapi terus munculnya keraguan terhadap kejaksaan dalam menangani Agusrin. "Tinggal tunggu waktu, kita komitmen menuntaskan kasus kepala daerah. Lebih baik bersabar, ini demi kepentingan masyarakat Bengkulu," ujar Babul.
Dengan kata lain, lanjut Babul, kejaksaan tak mau hasil pemilulkada Bengkulu yang sudah menghabiskan biaya banyak hilang begitu saja. Babul juga memastikan bahwa selepas Agusrin dilantik oleh Mendagri sebagai gubernur, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan