Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB
Sebelumnya Agusrin ditetapkan sbagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,13 miliar. Kasus Agusrin kembali mencuat setelah Kejagung dan KPK dipraperadilankan oleh Muspani, salah satu calon gubernur Bengkulu.
Baca Juga:
Permohonan Muspani ini dikabulkan hakim dengan memerintahkan Kejagung untuk segera menyidangkan Agusrin. Kejagung sempat beralasan pelimpahan akan dilaksanakan setelah praperadilan diputus, namun kembali molor dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin pada 29 November ini.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu