Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur

Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Sebelumnya Agusrin ditetapkan sbagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,13 miliar. Kasus Agusrin kembali mencuat setelah Kejagung dan KPK dipraperadilankan oleh Muspani, salah satu calon gubernur Bengkulu.

Permohonan Muspani ini dikabulkan hakim dengan memerintahkan Kejagung untuk segera menyidangkan Agusrin. Kejagung sempat beralasan pelimpahan akan dilaksanakan setelah praperadilan diputus, namun kembali molor dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin pada 29 November ini.(pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News