Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Rabu, 04 April 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara korupsi penampungan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB/BPHTB). Kejaksaan beralasan, tak ada aturan yang melarang eksekusi dilakukan karena harus menunggu terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tunggu perkembangan dari Kejati Bengkulu dulu," kata Adi, saat ditanya apakah kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa jika Agusrin kembali mengeluarkan dalih untuk menghindar dari eksekusi.
"PK itu tak menunda pelaksanaan putusan (eksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (4/4).
Oleh karenanya, Adi menilai permintaan penundaan eksekusi yang diajukan pengacara Agusrin ke Kejati Bengkulu tersebut tak memiliki dasar yang kuat. Sementara soal permintaan agar eksekusi dilakukan di Jakarta bukan di Bengkulu, menurut dia masih belum bisa diputuskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas