Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi

Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Penundaan eksekusi karena Agusrin menunggu putusan PK dikemukakan pengacara Marthen Pangrekun, Selasa kemarin. Menurut Marthen, kejaksaan tak rugi jika meluluskan permintaan kliennya sebab putusan kasasi 4 tahun tetap akan dijalani.

Sedangkan soal permintaan eksekusi dilakukan di Jakarta didasari alasan stabilitas, karena menurutnya, Agusrin memiliki banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan ada yang tak puas terhadap putusan kasasi tersebut. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News