Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Rabu, 04 April 2012 – 16:17 WIB
Penundaan eksekusi karena Agusrin menunggu putusan PK dikemukakan pengacara Marthen Pangrekun, Selasa kemarin. Menurut Marthen, kejaksaan tak rugi jika meluluskan permintaan kliennya sebab putusan kasasi 4 tahun tetap akan dijalani.
Baca Juga:
Sedangkan soal permintaan eksekusi dilakukan di Jakarta didasari alasan stabilitas, karena menurutnya, Agusrin memiliki banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan ada yang tak puas terhadap putusan kasasi tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah