Agusrin Resmi Dicopot
Selasa, 17 April 2012 – 16:30 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menhukum pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta.(sam/jpnn)
JAKARTA - Agusrin M Najamudin akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global