Agustusan, Antasari Kantongi Remisi
Bersama 33 Ribu Napi Lainnya
Jumat, 12 Agustus 2011 – 06:00 WIB
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi). Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus. Namun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisi. Salah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari Azhar.
Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1900 di antaranya akan langsung bebas. "Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catat. Kami menunggu tambahan lagi dari sembilan kanwil lagi," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (11/8).
Baca Juga:
Dia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi. Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. "Itu ada aturannya, ada PP-nya. Dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda