Ahli Digital Forensik Dicecar Soal Barbuk Kematian Josua, Lalu Sebut Nama Kompol Baiquni

Ahli Digital Forensik Dicecar Soal Barbuk Kematian Josua, Lalu Sebut Nama Kompol Baiquni
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Adi Setya, ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dalam kesempatan itu, Adi beraksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Adi menjelaskan soal standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan barang bukti yang biasa dia lakukan.

"Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Iya, dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jawab saksi.

Adi mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak enam barang bukti, yakni satu hardisk eksternal merek Western Digital dan lima flashdisk bemerek Sandiks warna hitam merah.

Barang bukti itu disebut sebagai salah satu bukti soal kematian Brigadir J atau Josua di Duren Tiga.

Pemeriksaan barbuk dilakukan setelah penyidik datang ke laboratorium forensik pada 12 Agustus 2022.

Ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News