Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Perintah 'Hajar', Begini Katanya

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Perintah 'Hajar', Begini Katanya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, apakah kata hajar itu dimaknai sebagai dipukul, ditembak, atau dianiaya.

Karena itu, Elwi mengatakan perihal makna kata 'hajar' harus meminta penjelasan pada ahli bahasa.

"Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu," tutur Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bicara soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News