Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Perintah 'Hajar', Begini Katanya

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Perintah 'Hajar', Begini Katanya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bicara soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer saat mengesekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengeklaim tidak memerintahkan Bharada Richard menembak Brigadir J, tetapi hanya memberi desakan untuk menghajar.

Menurut Elwi, Bharada Richard Eliezer bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya karena melaksanakan perintah melebihi apa yang disampaikan Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan lanjutan di PN Jaksel, Selasa (27/12) hari ini.

"Seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi di ruang sidang.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengilustrasikan bagaimana orang yang menerima perintah hajar, tetapi menembak dua kali.

"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.

Elwi mengatakan ihwal itu terlebih dahulu harus bisa memaknai kata 'hajar'.

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bicara soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News