Ahli Waris Olo Panggabean Lapor Polisi

Ahli Waris Olo Panggabean Lapor Polisi
Ahli Waris Olo Panggabean Lapor Polisi
MEDAN--Setelah melalui pertemuan dengan kuasa hukumnya, tujuh ahli waris Olo Panggabean akhirnya menempuh jalur hukum. Kemarin (15/2) mereka lapor ke Polda Sumatera Utara terkait kasus pencurian harta peninggalan almarhum Olo Panggabean senilai Rp2 triliun. Mewakili tujuh ahli waris Alm Olo Panggabean, Hara Ito Panggabean datang ke Central Pelayanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Hara didampingi oleh dua pengacara dari tujuh ahli waris tersebut yakni Syafaruddin SH M Hum dan Irwansyah Gultom SH. Ketika melaporkan hal ini, Hara dan kedua pengacaranya terlihat bolak-balik dari Direktorat Reserse Kriminal Mapolda SU ke Central Pelayanan Pengaduan Kepolisian Polda Sumut. Hingga berita ini dinaikkan, nomor Surat Tanda Penerima Laporan dari Polda Sumut belum keluar.

"Kami sangat berharap agar polisi segera menindak pencuri yang telah mengambil harta peninggalan almarhum. Dari kasus pencurian ini sangat banyak yang dirugikan. Tidak hanya harta benda yang cukup bernilai, tapi juga sisi immaterial lainnya," ujar Hara usai melaporkan kasus itu.

Dari pihak kuasa hukum, Syafaruddin menyatakan dengan adanya laporan ini, maka aparatur kepolisian diharapkan bisa segera melakukan penyelidikan terhadap pencurian ini.

MEDAN--Setelah melalui pertemuan dengan kuasa hukumnya, tujuh ahli waris Olo Panggabean akhirnya menempuh jalur hukum. Kemarin (15/2) mereka lapor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News