Ahmad Basarah Ungkap Alasan Perlunya Pemindahan Ibu Kota Negara Dipagari PPHN

Ahmad Basarah Ungkap Alasan Perlunya Pemindahan Ibu Kota Negara Dipagari PPHN
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan, payung hukum yang lebih kokoh sangat diperlukan untuk menjamin rencana pemindahan ibukota negara tetap berkelanjutan.

Untuk itu, dia pun merespon positif rencana Presiden Joko Widodo menyerahkan surat presiden (Surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara kepada DPR.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu beharap, gagasan besar tersebut mendapat dukungan partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

“Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh. Untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan ibu kota negara baru itu, bangsa kita sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh," jelas Ahmad Basarah saat dihubungi, Minggu (29/08).

Payung hukum yang lebih kokoh dimaksud itu adalah hadirnya ketentuan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Menurut Ahmad Basarah, tanpa PPHN tidak akan menjamin presiden terpilih pada Pemilu 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara.

"Mengingat UUD 1945 dan UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya atas tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya," ungkapnya.

Dia mengatakan, dukungan partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan ibu kota negara itu idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

Payung hukum yang kokoh diperlukan untuk menjamin rencana pemindahan ibu kota negara tetap berlanjut meskipun presiden telah berganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News