Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Menjatuhkan vonis berupa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pentolan Dewa 19 itu selama porses persidangan.

BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Majelis Hakim.

Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 2 tahun penjara. (mg3/jpnn)


Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 2 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News