Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan vonis berupa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pentolan Dewa 19 itu selama porses persidangan.
BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Majelis Hakim.
Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 2 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi