Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan

Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan
Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 6 Maret 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan penduduk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pesan tersebut berisi, Sapa saja yang mendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.

Kemudian Dhani di bulan yang sama, pada 8 Maret 2018, kembali mengirimkan pesan pada Bimo. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan Pancasila. "Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.

Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng. (has)


Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian, JPU membeber tiga cuitan yang diunggah di media sosial.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News