Aiman Witjaksono Menyesalkan Adanya Gugatan Terhadap Pendapat Kritis

Aiman Witjaksono Menyesalkan Adanya Gugatan Terhadap Pendapat Kritis
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Foto: IG Aiman

Baginya, diskusi dan dialog merupakan cara terbaik dalam sistem demokrasi.

Aiman berpendapat bahwa melalui pendekatan ini, pendidikan demokrasi bisa meningkat.

Perlu diketahui bahwa enam pihak telah melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya terkait isu oknum polisi yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Laporan-laporan tersebut teridentifikasi berasal dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Terkait pelaporan terhadap caleg tersebut, kepolisian memerhatikan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang membahas penundaan proses hukum terkait Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa saat ini ada arahan dalam surat telegram terbaru yang memberikan pengecualian dalam penanganan tindak pidana.

“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB,” ungkap Ade kepada wartawan, Rabu (15/11).

Poin tersebut menyatakan bahwa peserta pemilu yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan negara atau dapat menyebabkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat yang bisa ditangani seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional, hingga perdagangan orang.

Menurut Aiman dalam video pernyataannya tersebut padahal dia juga menjelaskan bahwa masih ada banyak polisi yang tetap menjaga netralitas dan nurani mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News