Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...

Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...
Aipda Mardiansyah dibawa ke ruang sidang dikawal khusus anggota Provost. FOTO: DIAN/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.

Persidangan kode etik berlangsung di aula lantai 2 Mapolresta Palembang.

Dibawa ke ruang sidang, dia dikawal khusus anggota Provost. Yang bersangkutan terus menutupi wajahnya. Bahkan, selama persidangan, dia juga terus menundukkan kepala.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binotono HB menegaskan, sidang kode etik itu hal biasa. "Sidang ini digelar untuk anggota Polri yang melakukan kesalahan," jelasnya.

Sama seperti warga sipil, penegak hukum yang bersalah pun harus mendapatkan sanksi. "Kami sudah menyidang yang bersangkutan dan dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Kapolresta.

Berakhir sudah kariernya dalam dunia kepolisian. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah terbukti pidananya.

"Putusan ini jadi contoh bagi yang lain," imbuhnya. Penjatuhan sanksi ini akan dilaporkan ke Polda Sumsel.

Tak hanya Aipda Mardiansyah, kemarin juga digelar sidang kode etik untuk dua anggota polisi lain yang melakukan pelanggaran. "Total hari ini (kemarin) ada tiga yang disidang," tandas Wahyu.

Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News