Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas

Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di depan Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keputusan sidang menyatakan Aipda Rudi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).

Aipda Rudi Panjaitan akan menerima sanksi etik dan administratif.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Selain itu, Aipda Rudi menerima sanksi dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)

Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan. Ia juga kena sanksi dipindahtugaskan keluar PMJ.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News