Airin Pasrah Dimiskinkan

Airin Pasrah Dimiskinkan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sikap pasrah ditunjukkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, pasca-penetapan suaminya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka kasus pencucian uang. Kebiasaan selama ini, usai ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, penyidik KPK mulai menyita harta-harta tersangka seperti yang telah dilakukan kepada mantan Kakorlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Artinya, sebentar lagi anak buah Abraham Samad tersebut juga bakal melakukan hal sama terhadap harta-harta yang dimiliki adik kandung Ratu Atut Chosiyah tersebut. Menanggapi hal itu, Airin mengaku siap apabila pengusutan kasus tersebut berujung pada penyitaan harta-harta yang dimiliki suaminya.

’’Kembali saya sampaikan bahwa ini proses hukum, jadi saya serahkan kepada proses hukum, dan saya ataupun kami akan mengikuti proses hukum ini,” ucapnya pasrah usai menjenguk suaminya di rumah tahanan KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Datang dengan mengenakan jilbab merah dan baju rajut warna cokelat putih, Airin menegaskan bahwa apapun yang terjadi, dirinya tetap menghormati proses hukum yang menjerat suaminya. Menurutnya harta benda yang dimilikinya dan suami selama ini hanyalah titipan dari Ilahi.

’’Pada intinya jabatan, harta, ujian cobaan semua dari Allah, semua milik Allah dan saya yakin dan terus meminta kepada Allah (agar diberikan kemudahan),” tandasnya.

Kondisi Adik Atut sendiri kondisinya sehat. ’’Alhamdulillah Bapak dalam kondisi sehat, mohon doanya,” pungkasnya sembari berjalan cepat menghindari kerumunan wartawan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengumumkan adanya sangkaan baru kepada adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK resmi menjerat Wawan dengan pasal pencucian uang.

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

JAKARTA – Sikap pasrah ditunjukkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, pasca-penetapan suaminya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News