Airlangga Bakal Dicatat Sebagai Ketum Golkar Perusak Demokrasi

Airlangga Bakal Dicatat Sebagai Ketum Golkar Perusak Demokrasi
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Dia menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.

"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.

Bahkan, Margarito mendorong, Ketua Umum PKB memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya ini jalannya jika hendak memaksakan Jokowi sampai 2027.

"Saat ini darimana bisa diperpanjang kalau tidak ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi keluarkan dekrit. Ini aneh. Kalau sudah begini biar rakyat menilia," tandas dia. (jpnn)

Manuver politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News