AJI Desak Polri Usut Penganiaya Jurnalis Peliput Demo Penolak Ciptaker

AJI Desak Polri Usut Penganiaya Jurnalis Peliput Demo Penolak Ciptaker
Wartawan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut kasus kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi buruh dan masyarakat penolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Sebab, AJI Jakarta menduga ada anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap para jurnalis yang meliput demo.

"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/10).

AJI Jakarta juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis segera membebaskan jurnalis yang ditahan setelah mengalami tindak kekerasan. Sebab, para jurnalis itu tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," tutur Erick.

Dalam catatan AJI Jakarta terdapat tujuh jurnalis yang diamankan polisi pada saat aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker. Satu dari tujuh jurnalis itu ialah Ponco Sulaksono dari sebuah media daring.

Adapun enam lainnya merupakan jurnalis kampus. Mereka ialah Berthy Johnry, Syarifah, Amalia, Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan.

Selain itu, AJI Jakarta mendorong para jurnalis yang ditangkap berani melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan bahwa Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap pewarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News