AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup

AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin siaran, menuai protes. Padahal disebutkan, saat ini pihak radio Era Baru tengah menempuh upaya hukum terhadap penolakan pemberian izin itu. Radio Era Baru telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun gagal dan kini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan Balai Monitoring tersebut, menunjukkan bahwa lembaga itu tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Siaran radio tersebut mestinya tak boleh dihentikan, setidaknya sampai ada putusan MA.

AJI Indonesia juga menilai bahwa selama ini Balai Monitoring bersikap diskriminatif. Di Jakarta saja misalnya, ada Radio Suara Metro milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya yang tak memiliki izin dan melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi, namun tak pernah dihentikan. "Mengapa terhadap Era Baru, Balai Monitoring nampak tegas, sementara terhadap Radio Suara Metro mereka bersikap toleran?" kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, Kamis (11/3).

AJI Indonesia juga mempertanyakan keputusan Menkominfo yang menolak pemberian izin kepada Radio Era Baru tersebut. Penolakan permohonan izin itu juga tak disertai alasan valid. Padahal selama ini, Radio Era baru telah memenuhi standar penyiaran dan menggunakan frekuensi yang dialokasikan untuk siaran komersial.

JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News