AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
Kamis, 11 Maret 2010 – 11:16 WIB
Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan itu, dipandang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Di mana, Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. "Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan," kata Margiyono pula, selaku Koordinator Advokasi AJI Indonesia. (lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan