AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup

AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan itu, dipandang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Di mana, Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. "Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan," kata Margiyono pula, selaku Koordinator Advokasi AJI Indonesia. (lev/jpnn)

JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News