AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
Kamis, 11 Maret 2010 – 11:16 WIB
AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan itu, dipandang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Di mana, Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. "Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan," kata Margiyono pula, selaku Koordinator Advokasi AJI Indonesia. (lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif