Akademisi: Regulasi Berbasis Riset Kunci Mengurangi Bahaya Tembakau

Akademisi: Regulasi Berbasis Riset Kunci Mengurangi Bahaya Tembakau
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta turut serta pada upaya mengurangi bahaya tembakau. Salah satunya dengan menyediakan informasi komprehensif dan berimbang mengenai manfaat dari produk-produk tembakau alternatif.

"Pemerintah perlu membuat regulasi yang berbasis bukti riset, sehingga upaya mengurangi bahaya merokok bisa tepat sasaran," kata Kepala Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Neily Zakiah dalam keterangannya, Minggu (31/7).

Dijelaskannya, salah satu alasan sulitnya perokok untuk berhenti secara langsung karena ketergantungannya akan asupan nikotin. Oleh karena itu, perlu upaya secara bertahap untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Produk tembakau alternatif yang merupakan penghantar nikotin, terlahir dari hasil inovasi dan kajian ilmiah, sehingga bisa menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang sulit berhenti dari kebiasaannya. 

"Namun, memang produk ini tidak bebas risiko sepenuhnya, sehingga pilihan yang terbaik adalah berhenti merokok total," tegas Neily.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. Produk ini bisa dijadikan opsi untuk menghantarkan nikotin bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok.

"Secara bertahap agar jangan sampai kembali merokok gara-gara faktor psikologis," ujar Nelly.

Menurut Neily, saat ini ada sejumlah pilihan intervensi yang bisa dimanfaatkan perokok dewasa, seperti konseling dengan dokter, psikolog klinis, apoteker, dan pihak yang berkompeten lainnya. Ada juga alternatif lain dengan menggunakan produk terapi pengganti nikotin atau nicotine replacement therapy (NRT), seperti tablet hisap, permen karet, dan semprotan hidung.

Akademisi dari Universitas Padjadjaran mengimbau pemerintah membuat regulasi yang berbasis riset dalam upaya mengurangi bahaya tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News