Akademisi Soroti RUU Kejaksaan, Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum

Di sisi lain, Emanuel Gobay mengatakan sebagai praktisi, muncul pertanyaan dari dirinya tentang RUU Kejaksaan dan RKUHAP.
"Apakah perubahan ini agar memberikan legitemasi institusi tertentu-tertentu untuk melegalkan pelanggaran HAM atau justru RKUHAP sebagai melindungi pelanggaran itu?" kata Emanuel.
Dia menjelaskan terciptanya undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu berisi tentang perlindungi HAM.
"Jika UU RKUHAP disahkan, ini akan membuat warga kecil makin sengsara karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elite," tuturnya.
Dia juga menilai, akademisi di seluruh Indonesia perlu melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum yang kita alami saat ini.
"Sebagai masyarakat, sangat sepantasnya kita mempertanyakan keberpihakan hukum, agar betul - betul melihat mana yang salah dan benar. Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, ini akan bagus bagi kehidupan," pungkas Emanuel.(mcr8/jpnn)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini