AKBP Ali Ungkap Otak Pembegalan Sadis, Ternyata Seorang Mak-Mak

AKBP Ali Ungkap Otak Pembegalan Sadis, Ternyata Seorang Mak-Mak
Begal ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kini kedua pelaku itu sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Ali. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap otak pelaku pembegalan sadis di Serdang Bedagai. Ternyata, pelaku utama adalah L, seorang ibu rumah tangga (IRT).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News