AKBP Niko Ungkap Fakta soal 2 Wanita Pengedar Narkoba Ini, Tak Disangka
Senin, 04 Oktober 2021 – 02:25 WIB

Tersangka WR ditangkap dengan barang bukti 101,55 gram sabu-sabu. ANTARA/Firman
Tidak membuang waktu, tim Polda Kalsel langsung meringkus wanita itu.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ungkap AKBP Niko.
Setelah dilakukan interigasi, NH mengaku masih ada satu paket sabu-sabu seberat 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.
Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Detik-Detik Dedi Mulyadi Mendatangi Tambang Pasir Ilegal di Subang, Ini yang Terjadi
Atas perbuatannya, NH dan WR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
"Jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata AKBP Niko Irawan. (antara/jpnn)
AKBP Niko Irawan membeberkan kronologis penangkapan dua wanita berinisial NH dan WR pengedar narkoba di Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH