Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu

Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu
Ilustrasi. Foto: AFP

Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan penjelasan korban yang mengaku diancam.

Setelah dilakukan Visum ET Repertum nomor : 005/VR/RHS/RSUD/-NNK/IX/2016, 26 September 2016, didapati pada selaput dara korban robekan lama arah jarum jam enam dan tujuh pendarahan (-) serta ada cairan keputihan.

“Hasil kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan terdapat robekan dan tidak tampak tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.

Ali mengatakan, banyak fakta yang sudah terungkap dalam sidang sebelumnya.

“JM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sesuai dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (kp5)


Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17), Senin (23/1).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News