Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka
Foto : Dok/JPNN
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 pagi, hingga menjelang tengah malam tadi.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar, menjelang Selasa (15/9) tengah malam. "Jadi tersangka atas tuduhan yang kemarin, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang melakukan sesuatu. Yang jelas kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan," ujar Mahar.

Lebih lanjut disebutkannya, Bibit dan Chandra disangka pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.

Ditanya soal perlunya penahanan, Mahar mengaskan bahwa hal itu tergantung sikap kooperatif kedua tersangka. Bisa saja, keduanya langsung ditahan, atau juga menjadi tahanan rumah."Ya kalau kooperatif ya baik, artinya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.(mas/ara/JPNN)

JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News