Akhirnya, Hari Sabarno jadi Tersangka
Korupsi Damkar, KPK Butuh Waktu 3 Tahun
Rabu, 29 September 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA- KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Mendagri era Presiden Megawati ini diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Lamanya Hari dijadikan tersangka yang membutuhkan waktu sampai 3 tahun, menurut Johan disebabkan penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat termasuk fakta persidangan. Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait kasus Hari.
"Sprindik (surat perintah penyidikannya) ditandatangani hari ini," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/9).
Menurut dia, penyidik menyimpulkan Hari Sabarno terlibat korupsi setelah mempelajari berbagai hal mulai dari melakukan penyidikan sendiri terhadap beberapa tersangka di beberapa tempat (daerah) serta mempelajari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor. Ditegaskan pula, kematian rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud tak mempengaruhi proses penyidikan terhadap Hari Sabarno. Ini disebabkan karena seluruh keterangannya sudah dikemukaan di persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah