Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB

Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Pria yang akrab disapa Prof Djo ini melanjutkan, gubernur harus melaksanakan SK sebaik-baiknya. Arahan lain yang diberikan Prof Djo adalah agar Erwin dapat melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati Lamtim. Jabatan ini diemban Erwin sementara Satono menjalani proses hukumnya sebagai terdakwa korupsi APBD Lamtim sebesar Rp119 miliar.
’’Setelah dipanggil gubernur nantinya, wakil bupati siap-siap melaksanakan tugasnya. SK tersebut berlaku setelah dilaksanakan pelantikan, terserah gubernur,’’ ujar Djo.
Sementara, Erwin mengaku siap menjalankan tugas tersebut. ’’Saya siap menjalankan arahan yang diberikan Pak Dirjen tadi,’’ kata Erwin kepada Radar Lampung di ruang tunggu Dirjen Otda Kemendagri.
Di tempat yang sama, Peturun mengatakan, Erwin kemarin memang khusus diundang Dirjen Otda untuk diberikan arahan. ’’Intinya, beliau ini dipanggil, komunikasi, dan diberikan arahan-arahan. Tetapi selengkapnya nanti kita tanya ke Pak Gubernur,’’ ujar Peturun.
Terkait tarik ulur penerbitan SK tersebut, Peturun mengatakan, Kemendagri telah bekerja sesuai mekanisme. Saat SK diterbitkan, Kemendagri mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang terkait status Satono sebagai terdakwa.
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia