Akhirnya, PKPI Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

Akhirnya, PKPI Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di tingkat pusat telah terverifikasi secara faktual. Partai pimpinan AM Hendropriyono itu memenuhi syarat kepengurusan inti, kuota minimal 30 persen dalam kepengurusan, serta domisili kantor pusat.

"PKPI sudah memenuhi syarat. Hari ini (Selasa,red) pengurus perempuan yang kemarin tidak hadir (dalam proses verifikasi,red). Kami verifikasi dan sudah memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (30/1).

Sebelumnya Ketua Departemen Buruh DPN PKPI Amelia Katili mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat guna mempermudah verifikasi faktual yang dijalani partainya. Sebab, sebelumnya Amelia berhalangan saat tim KPU melakukan verifikasi faktual di kantor PKPI, Senin (29/1). 

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono sebelumnya mengungkapkan, Amelia berhalangan karena ada urusan keluarga. Akibatnya, hanya sembilan pengurus perempuan di PKPI yang dapat diverifikasi secara faktual.

Jika dihitung dari jumlah pengurus PKPI di tingkat pusat yang mencapai 32 orang, maka harus ada sepuluh pengurus perempuan sebagai syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Pada verifikasi sebelumnya, PKPI telah dinyatakan memenuhi syarat terkait kelengkapan pengurus dan domisili kantor. Dengan hadirnya Amelia ke kantor KPU, maka tiga syarat verifikasi faktual di tingkat pusat terpenuhi. 

KPU kini tinggal menunggu masukan dari penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu barulah mengumumkan secara resmi partai-partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.(gir/jpnn)


KPU akhirnya menyatakan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di tingkat pusat telah terverifikasi secara faktual.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News