Oalah, Verifikasi Faktual PKPI Terhambat Izin Suami

Oalah, Verifikasi Faktual PKPI Terhambat Izin Suami
AM Hendropriyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menyatakan, kepengurusan partainya di tingkat pusat belum terverifikasi secara faktual. Sebab, seorang pengurus perempuan yang juga Ketua DPN PKPI Bidang Buruh Emilia Kartini berhalangan hadir ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual di kantor pusat partai berlambang garuda merah putih itu di Jakarta, Senin (29/1).

Hendro mengungkapkan, ada masalah keluarga yang membuat Emilia tak bisa hadir dalam proses verifikasi faktual PKPI oleh KPU. Namun, PKPI akan berupaya menghadirkan Emilia.

"Ini kan masalah keluarga, memang repot. Perempuan lagi. Tapi besok kami akan hadirkan. Bila perlu kami akan jemput," ujar Hendro di Jakarta. 

Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menuturkan, kehadiran Emilia sangat penting bagi proses verifikasi faktual PKPI. Sebab, hal itu menyangkut verifikasi tentang kuota minimal 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai yang akan menjadi kontestan Pemilu 2019.

Hendro secara khusus berharap pada suami Emilia agar mengizinkan istrinya hadir pada saat PKPI menjalani perbaikan verifikasi faktual, Selasa (30/1). Dengan demikian, PKPI bisa memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Kami minta suaminya mengikhlaskan istrinya untuk cepat-cepat ke sini. Jadi, kami hanya persoalan perempuan tidak hadir satu orang. Itu saja. Kalau bisa dihadirkan berarti beres," katanya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PKPI sudah bisa memenuhi syarat kepengurusan inti dan domisili kantor. Namun, PKPI masih terganjal satu dari tiga syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. 

“Tinggal keterwakilan perempuan minimal 30 persen belum. Harusnya minimal sepuluh orang, tadi (yang hadir,red) hanya sembilan orang. Jadi kurang satu orang," ucap Hasyim.(gir/jpnn)


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) baru bisa memenuhi dua dari tiga syarat dalam verifikasi faktual versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News