PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan, Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk sementara memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pengurus pusat.

Evi menyampaikan kesimpulan itu setelah Ketua Departemen Buruh DPN PKPI Amelia Katili datang ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Sebelumya, Amelia tidak bisa hadir KPU melakukan verifikasi faktual di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Jakarta, Senin (29/1).

"Tadi kami verifikasi didampingi Bawaslu. Untuk sementara dinyatakan memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di DPN PKPI. Namun, kesimpulannya kami sampaikan besok (Rabu)," ujar Evi.

Menurut Evi, KPU memberi kelonggaran kepada Amelia yang tidak hadir karena , sedang berada di luar kota dan dalam kondisi kurang sehat.

"Persoalan kehadiran ini, kan, pada waktunya belum tepat. Mungkin sedang di luar kota ada masalah sakit. Terpaksa harus kami maklumi," ucap Evi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PKPI masih terganjal satu dari tiga syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

"Untuk syarat kepengurusan dan domisili kantor sudah terpenuhi. Tinggal keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang belum. Harusnya minimal sepuluh orang. Tadi (yang hadir) hanya sembilan orang. Jadi, kurang satu orang," ucap Hasyim.(gir/jpnn)


Evi Novida Ginting mengatakan, Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk sementara memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pengurus pusat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News