Akibat Ulah Eks Dirut BTN, Negara Rugi Sampai Sebegini

Akibat Ulah Eks Dirut BTN, Negara Rugi Sampai Sebegini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.627.008.399.

Uang sebesar itu diduga untuk pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN ke sejumlah perusahaan.

Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni menantunya Widi Kusuma.

Widi juga pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro.

Pihak lainnya, yaitu pemilik PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, pemilik PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi, dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hassan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Jaksa menyebut Maryono menerima suap dari berbagai pihak untuk memberikan fasilitas kredit.

Suap itu mendorong Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Maryono juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

Padahal, perusahaan tersebut tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit.

Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Maryono juga memerintahkan Kepala Cabang BTN Samarinda menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Kemudian, Maryono juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut jaksa.

Maryono dinilai telah memperkaya diri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4.506.000.000, memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164.727.008.399,35.

Akibat perbuatan Maryono dan kawan-kawan, negara merugi hingga Rp 279.627.008.399. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News