Aktivis Bendera Dilepas
Selasa, 16 Februari 2010 – 22:01 WIB
Aktivis Bendera Dilepas
"Kita hanya melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga:
Alasan polisi tidak menahan dua tersangka ini mengingat ancaman hukuman atas sangkaan yang mereka lakukan di bawah lima tahun. Di mana tudingan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan hanya diancam kurang dari empat tahun.
Namun demikian, dengan pemeriksaan ini, Penyidik berharap, mereka memenuhi panggilan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan. Sebagai gambaran Polda Metro, jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka Senin (1/2) lalu.
Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng Desember, 2009 lalu.
JAKARTA- Setelah ditangkap Satuan Kemanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Senin (15/2) malam, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, dilepaskan.
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan