Aktivis Bendera Dilepas

Aktivis Bendera Dilepas
Aktivis Bendera Dilepas
"Kita hanya melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Alasan polisi tidak menahan dua tersangka ini  mengingat ancaman hukuman atas sangkaan yang mereka lakukan di bawah lima tahun. Di mana tudingan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan hanya diancam kurang dari empat tahun.

Namun demikian, dengan pemeriksaan ini, Penyidik berharap, mereka memenuhi panggilan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan. Sebagai gambaran Polda Metro, jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka Senin (1/2) lalu.

Ini terkait laporan pencemaran nama baik  oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan  Menpora Andi Malarangeng Desember, 2009 lalu.

JAKARTA- Setelah ditangkap Satuan Kemanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Senin (15/2) malam, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, dilepaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News